Pemerintah Kota Surabaya Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri

By Admin

nusakini.com--Pemerintah Surabaya melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses, Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Acara sosialisasi tersebut bertempat di Gedung Siola lantai 2 Kota Surabaya, Rabu (30/8) dan dihadiri oleh perwakilan BNN, KPU, Polrestabes, Polres Tanjung Perak, BPJS Kesehatan, Perusahaan Daerah, dan OPD. 

Moh. Suharto Wardoyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan data diri penduduk Kota Surabaya. "Dilakukannya sosialisasi ini sebenarnya bertujuan untuk merahasiakan data-data penduduk Kota Surabaya. Karena itu adalah dokumen rahasia dan tidak boleh sembarang orang dapat mengakses data tersebut" ungkap Moh Suharto Wardoyo.  

Setelah Moh Suharto Wardoyo memberikan sambutannya, acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri dilanjutkan dengan paparan perwakilan Kementrian yakni Adjun Rahmad selaku Kasubag Pengamanan Sistem. Dalam paparannya ia menjelaskan data kependudukan dapat dilihat dari NIK yang ada di KTP Elektronik (KTP-EL). NIK dan Data Kependudukan sebgaimana yang dimaksud pada ayat 1 merupakan data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementrian Dalam Negeri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan Data Center Kementrian Dalam Negeri. 

"Pelayanan Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hanya orang-orang tertentu yang dapat mengakses Data Kependudukan tersebut" jelas Adjun Rahmad. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini apabila ingin membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM) sudah tidak perlu lagi menyerahkan fotocopy KTP dan mengisi form. Cukup dengan menunjukkan KTP-el kepada Satlantas dan nantinya akan dicek oleh petugas terkait keaslian data diri pemohon. 

Sebagai informasi Nomer Induk Kependudukan (NIK) yaitu merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. (p/ab)